Diary NanBin
HOME
HOME
PROFIL
PUISI
Tentang Wanita
True storY
CAMPUS
Selamat Datang,...Blog ini hanya ingin berbagi dan sharing bersama,....
CAMPUS
Makalah
Manajemen Dana Bank Syariah
Penulis :
BINTANG ANAWATI ASIA
NPM :20100730080
EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2012/2013
Bab I
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Dalam bidang ekonomi menjelaskan tentang dua sistem yaitu system ekonomi islam dan system ekonomi konvensional. Perbedaan antara sistem ekonomi islam dan system ekonomi konvensional adalah tidak diterapkannya bunga sebagai pranata beroperasinya system ekonomi tersebut. Dalam system ekonomi islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram” hukumnya menurut syariah islamiyah. Sebagai gantinya, system ekonomi islam menggantinya dengan pranata “bagi hasil” yang dihalalkan oleh syariah islamiyah berdasarkan Al-Qur’an dan Al-hadits.
Pada saat sekarang ini perbankan syariah sudah banyak bermunculan diindonesia baik itu dipusat maupun itu didaerah. Untuk itu perlu rasanya kita mengetahui apa itu perbankan, serta karateristik perbankan itu bagaimana, dan apa saja unsur unsur yang ada didalamya serta dari mana saja modal yang diperoleh baik bank secara umum maupun secara syariah.
Tapi pada saat sekarang ini, dalam mata kuliah manajemen dana bank syariah ini pemakalah akan mencoba membahas tentang permodalan dalam perbankan syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam proses pengumpulan dan penyaluran dana dari masyarakat untuk masyarakat yang membutuhkan. Selain dana yang dikumpulkan dari masyarakat tentu ada dana yang berasal dari pemilik atau sumber lainnya. Untuk itu penulis akan mencoba membahas tentang permodalan ini secara lebih mendalam.
Rumusan Masalah
Pada kesempatan kali ini dalam permodalan perbankan syariah ini penulis akan menguraikan tentang:
A. Sumber Sumber Dana Bank Umum
B. Sumber Sumber Dana Bank Syariah
Tujuan
Dari makalah ini penulis mengharapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama sekali bagi kami penulis makalah ini sendiri. Semoga dengan ditulisnya makalah ini dapat menambah wawasan kita tentang perbankan syariah, khususnya bagaimana permodalan dalam perbankan syariah itu sendiri.
BAB 11
PEMBAHASAN
A.
Sumber-Sumber Dana Bank Umum
Sumber
dana
bank
adalah
usaha
bank
untuk
menghimpun
dana membiayai operasinya. Hal
ini
sesuai
dengan
fungsinya
bahwa
bank
adalahlembaga
keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual b
e
li uang.Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang(sementara)
tidak d
i
pergunakan
y
a
ng kemu
d
ian me
n
y
a
lurkan
n
y
a
ke
m
bali dan
y
a
ng telah
dipergunakan
yan
g
kemudian menyalurkannya kembai dana
y
a
ng
telah diperolehnya kepada mas
y
arakat untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Johnson and Johnson , modal bank mempunyai tiga fungsi, yaitu:
1. Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
2. Sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.
3. Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada.
Brenton C. Leavitt, staf Dewan Gubernor Federal Reserve , menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu :
1. Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi.
2. Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
3. Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank.
4. Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
Secara
garis
brsar
sumberdana
suatu
bank
terbagi
3
(tiga) bagian, yaitu :
1.
Dana Pihak ke-1 (Dana yang bersumber dari Modal Bank
i
tu sendiri).
Merupakan
dana
yang
berasal
dari
pemilik
bank
/
parapemegang
saham,baik
para
pemegang
saham
pendiri
maupun pihak
pemegang
saham
yang
ikut
dalam usaha bank tersebut termasuk para pemegang saham public, terdiri dari :
a.
Modal disetor,
adalah
modal
y
a
ng
benar-benar
secara
efektif
telah disetor
untuk
dipergunakan sebagai modal statuer (modal dasar) dengan modal yang belum disetor.
b.
Agio Saham,
adalah
nilai
selisih
jumlah
uang
y
a
ng
dib
a
y
a
rkan
olehpemegang
saham
baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
c.
Cadangan-Cadangan Bank,
merupakan
sebagian
laba
bank
y
a
ng
tidak
dibagikankepada
para
pemegang
saham melainkan
disisihkan
untukmenutup
kemungkinan
timbulnya
resiko
dikemudian hari.
d.
Laba Ditahan,
Laba
ditahan
yang ada
pada
bank terdiri dari sisa laba tahun lalu dan laba tahun berjalan.
2.
Dana Pihak ke- 2 (Dana Pinjaman dari Pihak Luar)
Dana
ini
merupakan
dana
yang
diperlukan
untuk
memenuhikebutuhan
yang mendesak dan merupakan dana Pinjaman yang berasal dari Pihak Luar atau dapat juga dari lembaga keuangan.
Dana
y
a
ng
berasal
dari
lembaga
keuangan
diperoleh
banksebagai
pinjaman baik dalam jangka pendek
maupun jangka panjang sesuai
dengan kebutuhan
dari bank peminjam,
lembaga
keuangan
disini
dapat
diartikan
secara
luas
y
a
itu
y
a
ng
berbentuk bank maupun bukan bank. Sumber dana ini terdiri atas dana-dana sebagai berikut :
a.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Merupakan
kredit
yang
diberikan
Bank
Indonesiakepada
bank-bank
yang mengalami
kesulitan
Likuiditasnya.Selain
itu
juga
dapat
diberikan
sebagai pembiayaan
sector-sektor
tertentu
seperti
:
sector
pertanian,
pangan,
perhubungan dan
lain
sebagainya.
Sumber
Dana
ini
tergolong
murah
dengantingkat
bunga
yang relative rendah
(
Soft Loan
).
b.
Call Money
Adalah
pinjaman
y
a
ng
diberikan
kepada
Bank-Bank
y
a
ngmengalami
kalah
kliring di
dalam
lembaga
kliring.
Pinjaman
inibersifat
jangka
pendek
dengan
bunga
y
a
ng relative tinggi. CallMoney
ini
justru
merupakan
lambaga
atau
instrument
y
a
ngpaling
gampang dilakukan
oleh
bank-bank
apabila
memerlukantambahan
dana
baik
dalam
keadaan darurat
maupun
dalamkeadaan
biasa
dalam
arti
sekedar
memerlukan
tambahan dana untuk diputarkan kembali. Sumber dana ini sering digunakan bagi bank-bank yang sedang mengalami kesulitan kliring, yaitu suatu keadaan dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar daripada tagihan keluar.
Sifat sumber dana ini antara lain berjangka waktu relatif pendek, dari satu hari (overnight) sampai dengan 7 hari. Tingkat bunga call money cenderung berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana di pasar. Pemasok dana dalam pasar ini umumnya bank-bank besar, terutama bank-bank pemerintah. Call money sangat berperan dalam pengelolaan dana bank karena di samping sebagai sumber dana juga merupakan sarana penempatan dana bagi bank yang sedang mengalami kelebihan likuiditas. Jadi, pasar uang antar bank juga dapat digunakan sebagai sarana pengalokasian dana jangka pendek untuk menghindari terjadinya idle fund.
c.
Pinjaman dari Bank-Bank Luar Negeri
Merupakan
pinjaman
yan
g
diperoleh
perbankan
dariPihak
Luar
Negeri
dengan jangka
waktu
relative
lebih
lama.Pinjaman
ini
umumnya
terjadi
jika
antara
bank peminjam
danbank
yan
g
meminjamkan
memiliki
kerjasama
y
a
ng
baikdalam bantuan
keuangan
dengan
persyaratan
–
persyaratantertentu
yang
disepakati
kedua belah pihak.
d.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
Merupakan
pinjaman
dari
Lembaga
Keuangan
BukanBank
y
a
ng
lebih
banyak berbentuk
surat
berharga
y
a
ng
dapatdiperjualbelikan
dalam
pasar
uang
sebelum jatuh tempo. Jenis ini biasanya sering disebut dengan istilah Obligasi.
e.
Surat Berharga Pasar Uang
Adalah
surat-surat
berharga
jangka
pendek
yan
g
dapatdiperjualbelikan
secara diskonto
dengan
Bank
Indonesia
ataulembaga
keuangan
y
a
ng
ditunjuk
oleh
Bank Indonesia.
f.
Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua, yaitu Fasilitas Diskonto I dan II. Fasilitas Diskonto I disediakan dalam rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari-hari, sedangkan Fasilitas Diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah atau panjang oleh nasabah (mismatch).
g.
Repurchase Agreement (Repos)
Repos adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
h.
Setoran Jaminan
Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan. Setoran jaminan ini dibutuhkan oleh bank sebagai jaminan atas resiko yang mungkin timbul dan ditutup oleh bank. Transaksi pemberian jasa oleh bank yang membutuhkan jaminan antara lain jaminan L/C, bank garansi, dan sebagainya.
3.
Dana Pihak ke-3 (Dana yang berasal dari masyarakat)
Sumber
dana
ini
merupakan
sumber
dana
terpenting
bagikegiatan
operasi Bank,
karena
keberhasilan
suatu
bank
dapat
kitalihat
dari
sumber
dana
ini,
artinya jika
sumber
dana
ini
biasamembiayai
operasinya
maka
Bank
tersebut
berhasil memilikikepercayaan
masyarakat
bahwa
Bank
akan
me
n
y
e
lesaikanmasalah keuangan
dengan
sebaik
–
baiknya
merupakan
suatukeadaan
yang
diharapkan
oleh semua
bank,
sehingga
bankselalu
berusaha
memberikan
pel
a
y
a
nan
kepada masyarakat.
Dana
y
a
ng
berasal
dari
masyarakat
ini
merupakan
suatutulang
punggung (basic)
bagi
bank.
Sebab
dari
dana
y
a
ng
harusdiolah
atau
y
a
ng
harus
dikelola
oleh suatu bank dalam rangka umtuk memperoleh profit
atau keuntungan yang diharapkan.
Dalam
dunia
perbankan
dana
y
a
ng
berasal
darimasyarakat
luas
secara tradisional terdiri dari :
a.
Simpanan Giro
adalah
simpanan
y
a
ng
penarikannya
dapat
dilakukansetiap
saat
dengan menggunakan CEK, BG atau sarana perintah
pembayaran lainnya. Pengertian Dana Giro Salah
satusimpanan
masyarakat
dalam
bank
yang
merupakan
dana
palingmurah biayanya adalah dalam bentuk rekening giro. Rekeninggiro dikelompokkan dalam hutang lancar
pada
neraca
bankdan
mempunyai
sifat
dapat
dicairkan
atau
ditarik
oleh
si pemegang rekening kapan saja diinginkan.
Penyetoran simpanan giro ini dapat kita lakukan dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut :
a. Penyetoran Tunai
Tunai adalah setoran yang dilakukan oleh nasabah dengan uang tunai atau cash.
b. Pemindahbukuan
Pemindahbukuan
adalah
setoran
yangdilakukan
oleh
nasabah
dengan menggunakan
cek,
bi
l
yet
giro,
atau
saranaperintah
pembayaran
lainnya
milik nasabah Bank yang sama.
c. Kliring
Kliring
adalah
kegiatan
tukar
menukar
warkat(surat-surat
berharga
dan
surat-surat dagang) dari suatu bank lainnya melalui suatu penyelenggara.
Nasabah
juga
dapat
melakukan
penarikan
uang
direkening
giro
dengan menggunakan
berbagai
saranapenarikan,
yaitu
cek,
bilyet
giro,
atau
sarana
perintah pembayaran
lainnya.
Apabila
penarikan
dilakukan
secaratunai
maka
sarana
y
a
ng digunakan
cek
dan
untuk
penarikannon
tunai
biasanya
dengan
menggunakan
bilyet
giro, akan
tetapibias
juga
menggunakan
cek
yang
di-kross
pada
kata
cek.Adapun
sarana rekening Giro, antara lain :
1.
Cek
Cek
adalah
surat
perintah
tanpa
syarat
untukmembayar
sejumlah
uang
tertentu kepada
orang
yangnamanya
tercantum
pada
cek
tersebut
ataupun
kepadapembawa. Syarat
hukum
dan
penggunaan
cek
sebagaialat
pembayaran
seperti
yan
g
diatur
di dalam KUHD pasal 178 dengan syarat yaitu :
a. Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”, dan nomor cek y
a
ng bersangkutan.
b. Surat
cek
harus
berisi
perintah
tak
ber
s
y
a
ratuntuk
membayar
sejumlah
uang tertentu.
c. Tertera nama bank tertarik.
d. Penyebutan tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan.
e. Tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Tanda tangan penarik.
2.
Bilyet Giro
Bilyet
giro
merupakan
surat
perintah
darinasabah
kepada
bank
yang memelihara
rekening
gironasabah
tersebut
untuk
memindahbukukan
sejumlahuang dari
rekening
y
a
ng
bersangkutan
kepada
pihakpenerima
yang
disebutkan
namanya pada bank tang sama atau bank lainnya.
Masa
berlaku
dan
tanggal
berlaku
n
y
a
BilyetGiro
juga
diatur
sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti :
a. Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya.
b. Bila
tanggal
efektif
tidak
dicantumkan,maka
tanggal
penarikannya
berlaku
pula sebagai tanggal efektif.
c. Bila
tanggal
penarikan
tidak
dicantumkan,maka
tanggal
efektif
dianggap
sebagai tanggal penarikan.
d. Dan persyaratan lainn
y
a
3.
Alat pembayaran lainnya
Alat
pembayaran
lainnya
adalah
surat
kepada
bankyang
dibuat
secara
tertulis pada
kertas
y
a
ngditandatangani
oleh
pemegang
rekening
ataukuasanya
untuk membayar
sejumlah
uang
tertentukepada
pihak
lain
pada
bank
y
a
ng
sama
atau
bank lain.
Penata laksanaan giro d
i
tatausahakan dalam
s
uatu rekening
y
a
ng lazim
disebut rekening Koran. Jenis rekening Koran ini dibagi dalam dua golongan yaitu :
a. Rekening Atas Nama Suatu Badan
Yang
termasuk
dalam
golongan
rekening
iniadalah
instansi-instansi
pemerintah ataulembaga-lembaga
Negara
dan
organisasimasyarakat
y
a
ng
tidak
merupakan perusahaan, dan semua badan hukum yang diatur dalam KUHD.
b. Rekening Perorangan
Yaitu
rekening
atas
nama
pribadi,
juga
atasnama
dagang
seperti
kongsi,
took, restaurant, dan sebagainya.
Selain
rekening
atas
nama
suatu
badan
dan
rekeningperorangan,
Bank
Indonesia juga
memperkenalkanbank-bank
untuk
menatausahakan
rekeninggabungan
(joint account)
atas
beberapa
badan
usaha,beberapa
orang
dan
atau
campuran
dari
keduanya. Kegunaan daripada rekening giro adalah :
a. Dapat
membayar
transaksi
jual
atau
belidengan
mempergunakan
Bilyet
Giro
atau cek.
b. Dapat
mengirim
transfer
(kiriman
uang
ataudelegasi
kredit
dengan
jaminan
rekening giro).
c. Keamanan atau rahasia terjamin.
d. Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.
e. Dapat diambil sewaktu-waktu.
Dilihat dari jenis mata uangnya, rekening giro dibedakan atas :
a. Giro dalam bentuk rupiah
Yaitu simpanan pihak ketiga pada bank dalam bentuk mata uang rupiah.
b. Giro dalam bentuk valuta asing
Yaitu simpanan pihak ketiga pada bank dalam bentuk mata uang valuta asing.
Dilihat dari pemiliknya dibedakan atas :
a. Giro Penduduk
Yaitu rekening giro atas nama warga Negara Indonesia asli atau pribumi.
b. Giro Non Penduduk
Yaitu
rekening
giro
atas
nam
perorangan,badan-badan,
lembaga-lembaga
serta perusahaan-perusahaan yang tidak berdomisili di Indonesia.
b.
Simpanan Tabungan
merupakan
simpanan
yang
penarikannya
hanya
dapatdilakukan
menurut
syarat-syarat
tertentu
yang
disepakati,
tetapitidak
dapat
ditarik
dengan
CEK,
BG
atau alat yang dipersamakan dengan itu. Pada umumnya Simpanan tabungan dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis dalam perbankan, :
1. Buku tabungan;
buku nasabah diberikan kpd nasabah pada awal menabung.
2. Kartu penarikan;
kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pd mesin penarikan uang pd lokasi tertentu, ATM
(Automated Teller machine).
3. Surat Kuasa;
adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang
surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah.
Produk-produk tabungan oleh perbankan sangat bervariasi, hal ini disebabkan karena diberikannya kebebasan perbankan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Di samping itu, ketatnya persaingan antar bank dalam penghimpunan dana melalui mobilisasi tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang lebih bervariasi di samping juga memberikan tingkat bunga dan hadiah-hadiah yang cukup menarik. Misalnya, produk gabungan antara rekening giro dan tabungan. nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini di samping memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi yaitu bunga tabungan sementara tetap dapat memanfaatkan rekening gironya.
Biaya dana yang berasal dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal, lebih tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bunga deposito berjangka. Perhitungan bunga atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata, atau saldo terendah dari tabungan.
Setiap bank yang menyelenggarakan tabungan menetapkan sendiri syarat-syarat tabungan, Adapun syarat-syarat tabungan pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Bank akan menerbitkan buku tabungan sebagai bukti bahwa nasabah memiliki tabungan pada bank yyang bersangkutan. Perkembangan selanjutnya berkenaan dengan kemajuan teknologi, bentuk buku telah digantikan oleh sebagian bank dengan kartu yang kecil yang dapat dimasukan dalam dompet.
2. Penyetoran dapat dilakukan dengan menggunakan buku dan tanpa buku. Bila disetor dengan transaksi yang terjadi, langsung tercetak dalam buku, sedangkan penyetoran dengan tidak menggunakan buku, misalnya lewat transfer atau pemindahbukuan untuk keuntungan rekening tabungan yang bersangkutan, perubahan transaksi nasabah tersebut disimpan oleh bank dalam saldo yang ada pada catatan bank (
unposted items file
), kemudian pada saat buku tabungan sampai ke bank diadakan penyesuaian saldo dengan mencetak
unposted items
pada buku. Bank tertentu menjanjikan kepada penabung bilamana melewati tanggal tertentu baru buku diserahkan kepada
Teller
bank, maka pencetakan saldo dari adminitrasi bank kedalam buku tidak dapat dicetak terperinci, yang Nampak hanya saldo akhir.
3. Pengambilan dengan menggunakan buku menggunakan slip pengambilan yang disediakan di counter bank atau dengan menggunakan kartu ATM (tergantung ada bank pelaksana). Jikan dengan kartu ATM, maka penyesuaian saldo dalam buku tabungan berlakuseperti ketentuan no. 2 diatas.
4. Jika terdapat perbedaan saldo antara buku dengan saldo yang ada pada bank, setiap bank penyelenggara menjanjikan kepada penabung bahwa saldo yang diakui adalah seperti yang tercatat pada bank.
5. Segala akibat penyalahgunaan buku ataupum kartu ATM atas nama penabung menjadi taggung jawab sepenuhnya penabung. Hal ini diatur dalam syarat-syarat tabungan dan ditegaskan oleh petugas bank ketika penabung akan membuka tabunganya.
6. Apabila buku tabungan atau kartu ATM hilang, penabung harus segera melaporkan kepada polisi dan membawa laporan tersebut kepada bank untuk dilakukan proses penggantian buku tabungan maupun ATM.
7. Setiap bank menetapkan setoran minimum bagi penabung dan saldo tabungan harus tersisa jika dilakukan pengambilan. Bank-bank tertentu menetapkan berdasarkan besarnya jumlah kelompok penabung misalnya emas, perak dengan berbagai fasilitas.
8. Bank- bank penyelenggara tabungan tidak sama dalam menentukan tingkat suku bunga maupun bagi hasil.
9. Cara penghitunganya bunga ataupun bagi hasil bebas, apakah berdasarkan saldo terendah dalam satu bulan takwim atau saldo terendah rata-rata harian saldo terendah satu bulan takwim.
10. Bilamana penabung meninggal dunia tidak serta merta ahli waris menggantikan kedudukanya, tetapi saldo tabunganya dapat diberikan sepenuhnya kepada ahli waris setelah mendapatkan fatwa waris yang sah.
c.
Simpanan Deposito
merupakan
simpanan
yan
g
penarikan
n
y
a
hanya
dapatdilakukan
pasa
waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Adapun jenis deposito dapat digolongkan menjadi beberapa tingkatan, yaitu sebagai berikut:
1.
Deposito Berjangka
Deposito berjangka (time deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit yang umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, deposito merupakan simpanan atas nama. Apabila deposito ditarik sebelum jangka waktu jatuh tempo, maka bank akan mengenakan penalti kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atas deposito berjangka tersebut. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (otomatic rollover) atas permintaan nasabah.
Di sisi bank, sumber dana deposito berjangka ini digolongkan sebagai dana mahal dibandingkan sumber dana lainnya. Namun, keuntungannya bagi bank adalah penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding giro atau jenis simpanan lainnya.
2.
Deposit on Call
Jenis simpanan ini sering pula disebut dengan deposito harian, yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari, seminggu sebelumnya, atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan pemberitahuan penarikan juga dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik.
Instrumen ini pada prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro dengan deposito berjangka. Tingkat bunganyapun relatif lebih rendah dari deposito berjangka dan lebih tinggi dari giro. Jenis simpanan ini umumnya digunakan oleh nasabah yang kebutuhan dananya atau transaksi usahanya tidak terjadi setiap hari. Jenis simpanan ini bagi bank merupakan sumber dana yang penarikannya dapat diprediksi.
3.
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Bentuk simpanan ini belum begitu populer sebagaimana deposito berjangka dan tabungan. Kurang populernya Sertifikat Deposito sebagai instrumen simpanan di Indonesia antara lain disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin lebih dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan Sertifikat Deposito. Pemberian izin ini dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang harus dipenuhi. Namun, sejak adanya peraturan yang dikeluarkan tahun 1998, setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen penghimpunan dana tanpa perlu izin BI lebih dahulu, cukup dengan memberitahukan saja.
Sertifikat Deposito memiliki karakteristik antara lain:
a. Diterbitkan oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
b. Dapat diperjualbelikan
c. Merupakan instrumen pasar uang
d. Bunga dibayar dimuka
e. Dapat dijadikan jaminan
4.
Transfer
Transfer adalah pengiriman uang dari suatu cabang bank ke cabang lain bank tersebut atau ke bank lain atas amanat nasabah baik nasabah yang mempunyai rekening maupun nasabah yang tidak tetap (working customer) yang ditujukan untuk diri pengamanat atau orang lain dalam negeri maupun luar negeri. Transfer merupakan salah satu pelayanan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran. Menurut M. Syarif Arbi dalam bukunya mengenal bank dan lembaga keuangan non bank (
2005 :65-71)
transfer melalui bank dapat dibagi menjadi :
a.
Transfer ke luar dalam negeri
Transfer ke luar dalam negeri, adalah pengiriman yang dilakukan oleh suatu bank (sebagai bank pengirim) atas amanat nasabahnya (pemegang rekening) maupun atas amanat nasabah lepas (working customers) sebagai pengamanat yang ditujukan ke si alamat (si penerima) di cabang lain atau bank lain sebagai bank penerima.
b.
Transfer masuk dalam negeri
Transfer masuk dalam negeri adalah transfer yang dilihat dari sudut bank di dalam negeri, yaitu kiriman uang yang datang dari bank pengirim. Bank pengirim mungkin dari kantor cabang bank itu sendiri maupun dari dari bank lain. Memasuki tahun 2000 ini, sudah banyak bank yang menyediakan fasilitas on line, sehingga memudahkan antar cabang bank jika melaksanakan transfer hanya seperti malakukan penyetoran saja.
c.
Transfer masuk dan ke luar luar negeri
Pada dasarnya transfer masuk dank ke luar negeri sama dengan tata laksana transfer di dalam negeri. Yang membedakanya transfer luar negeri adalah :
a) Melibatkan pihak bank koresponden di luar negeri
b) Jumlah transfer melalui konversi nila antara mata uang asal ke mata uang asing atau sebaliknya
Dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada pemindahbukuan. Dana ini hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat.
B.
Sumber-Sumber Dana bank Syariah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, masalah bank yang paling utama adalah dana. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tapi berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada satu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.
Sumber dana bank syariah terdiri dari:
1.
Modal inti
Adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Modal inti terdiri dari:
a) Modal yang disetor oleh para pemegang saham, hal ini dikarenakan sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyerahkan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual saham baru
b) Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
c) Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
sedangkan fungsi dana (modal) sendiri, Menurut
American Banker Association,
fungsi modal sendiri suatu bank adalah sebagai berikut:
1) Sebagai bantalan untuk menyerap kerugian dalam rangka melindungi kepentingan penabung.
2) Merupakan sumber dana bagi pembelian gedung, peralatan kantor dan aktiva produktif lainnya yang diperlukan dalam operasi bank.
3) Untuk memenuhi ketentuan persyaratan permodalan yang ditetapkan bank sentral.
4) Untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa bank mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu dan agar bank tetap mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun dalam keadaan merugi
2.
Quasi ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antar keduanya dengan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.
Karakteristik mudharabah:
1. kedua pihak yang mengadakan kontrak antarapemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
2. modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan (dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah.
3. keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah.
4. jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia modal.
5. modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga “tidak dapat”ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati (periode yang disepakati). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
6. garansi dalam mudharabah untuk menunjukan adanya tanggungjawab mudharib dalam mengembalikan modal kepada pemilik dana dalam semua pekerjaannya. Peraturan jaminandalam mudharabah. Hal ini berarti, bahwa mudharib akan bertanggungjawab untuk mengembalikan modal kepada pemilik dana dalam hal apapun, dan tidak diperbolehkan pad waktu jatuh tempo, kenyataan bahwa kepemilikan mudharib akan dana tersebut dibuat sebagai
trust
dan dengan demikian tidak menjamin dana tersebut terkecuali dalam hal
omisi
atau pelanggaran.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai pengusaha, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
a)
Rekening investasi umum
,
Dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk Investasi berdasarkan prinsip
mudharabah mutlaqah (unrestricted investment account).
Didalam rekening investasi umum ini
sering disebut juga dengan investasi tidak terikat Yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan atau gangguan apapun urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, dan pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada:
·
Tabungan mudharabah,
Yaitu simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lainya.
·
Deposito mudharabah,
Deposito adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan. Jenis deposito ini ada 2 yaitu:
Ø
Deposito berjangka biasa
Depositi yang berakhir pada jangka waktu yang diiperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan stelah permohonan baru atau pemberitahuan dari penyimpan.
Ø
Deposito berjangka otomatis (
automatic roll over
)
Pada saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.
·
Sertifikat Investasi mudharabah antar Bank Syariah (SIMA)
Sertifikat Investasi mudharabah antar Bank (sertifikat IMA) yang diperlakukan sebagai salah satu cara penghimpunan dana bank syariah, adalah sertifikat IMA yang diterbitkan oleh bank syariah untuk bank lain, bank syariah penerbit sebagai pengelola dana (
mudharib
) dan yang melakukan perhitungan pembagia hasil usaha serta membayarankan imbalan (bagi hasil) kepada pemegang sertifikat IMA.
Sertifikat Investasi mudharabah antar Bank adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip
mudharabah
sedangkan yang dimaksud dengan pasar uang antar Bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip
mudharabah.
Dalam melakukan transaksi PUAS bank hanya dapat menggunakan sertifikat IMA. Peserta PUAS terdiri dari bank syariah dan bank konvensional.
Dalam hal ini Bank bertindak sebagai
Mudharib
dan nasabah sebagai S
habib al maal
, sedangkan keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari peneneman dana tersebut dengan
Nisbah
tertentu. Dalam hal ini apabila terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
b)
Rekening investasi khusus
,
Dimana bank bertindak sebagai menejer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek tertentu yang mereka setujui atau mereke kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip
mudharabah muqayyadah ataumuqaidah (restricted investment account).
Bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungan biasanya dinegosiasikan secara kasus per kasus.
Mudharabah muqaidah atau muqayadah (investasi terikat) Yaitu pemilik dana atau shohibul maal membatasi atau memberi syarat kepada mudhorib dalam pengelolaan dananya seperti missal untuk melakukan mudharabah bidang tertentu cara, waktu dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja dan atas kegiatanya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
·
chanelling yaitu apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung resiko apapun.
·
executing yaitu apabila bank sebagai agen juga menanggung resiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudhorabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
c)
Rekening tabungan mudharabah.
Prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang (
monetary form
), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu tabungan mudharabah biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak bisa menarik dananya dengan leluasa. Dalam aplikasinya bank syariah melayani tabungan mudharabah dalam bentuk
targeted saving
, seperti tabungan korban, tabungan haji, atau tabungan lain yang dimaksud untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Tidak seperti bank konvensional, bank syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudharabah. Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan final atas investasi mudharabah tergantung pada kinerja bank, berlainan dengan bank konvensional yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan atas tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan
performance-nya.
3.
Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
Bank sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Namun, atas kebijakan bank syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat sebagai berikut:
1. bonus merupakan kebijakan hak prerogative dari bank sebagai penerima titipan.
2. bonus tidak disyaratkan sebelumnya dalam jumlah yang diberikan baik dalam prosentase maupun nominal ( tidak ditetapkan dimuka).
Dana titipan wadiah ini dikembangkan dalam bentuk
rekening giro wadiah
rekening tabungan wadiah
dan
sertifikat wadiah Bank Indonesia (SWBI)
. Dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Rekening giro wadiah
Dalam undang-undang Nomor 10 tahun 1998, pasal 1 ayat 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainya atau dengan cara pemindahbukuan.
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya. Nasabah pemegang rekening giro bank syariah di beri buku cek maupun bilyet giro. Penarikan dana dari current account di lakukan dengan menerbitkan cek (untuk penerikan tunai )atau giro bilyet (untuk pemindahbukuan) oleh nasabah pemegang rekening yang bersangkutan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang giro
wadiah
(himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 6-7) sebagai berikut:
1. Bersifat titipan,
2. Titipan bisa diambil kapan saja (
on call
),
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecualidalam bentuk pemberian (
athaya
) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Dalam hal ini bank islam menggunakan prinsip
wadiah yad al amanah
. Dana simpanan dari nasabah tersebut dapat digunakan bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh atas pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank, atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan berupa bonus (
hibah
) kepada pemilik dana (pemegang rekening wadiah).
karakteristik wadiah yad al amanah ini merupakan titipan murni dimana barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, dan sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, serta jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggungjawab sedangkan sebagai kompensasinya atas tanggungjawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
Ciri-ciri
giro wadiah
adalah sebagai berikut:
Ø
Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasikan rekeningnya.
Ø
Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
Ø
Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
Ø
Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau intruksi lainnya.
Ø
Tipe rekening berbentuk:
·
Rekening perorangan.
·
Rekening pemilik tunggal.
·
Rekening bersama (dua orang individu atau lebih).
·
Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
·
Rekening perusahaan yang berbahan hukum.
·
Rekening kemitraan.
·
Rekening titipan.
Ø
Dan Servis lainnya berupa:
·
Cek istimewa.
·
Instruksi siaga (
standing instruction
).
·
Transfer dana otomatis.
·
Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (
statement of account
) dengan rincian transaksi setiap bulan.
·
Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang saham.
2.
Rekening Tabungan Wadiah
Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya, seperti giro wadi’ah tetapi tidak se fleksibel giro wadi’ah karena tidak dapat menarik dananya dengan cek.
Biasanya bank dapat mengunakan dana ini lebih leluasa di bandingkan dana dari giro wadi’ah, karena sifat penrikanya yang tidak sefleksibel giro wadi’ah sehingga bank mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keuntungan.
Para ahli perbankan waktu tempo dulu memberikan pengertian tabungan merupakan simpanan sementara, maksudnya simpanan untuk menunggu apakah untu investasi (antara lain dalam bentuk deposito), untuk keperluan sehari-hari atau konsumsi yang dapat ditarik sewaktu-waktu dalam bentuk giro.
Namun, dengan dikeluarkanya ketentuan Bank Indonesia yaitu SK Dir BI Nomor 22/63/Kep Dir tgl 01-12-1989 dan SE Nomor 22/133/UPG tgl 01-12-1989, dimana dalam ketentuan tersebut kentukan tersebut ditentukan syarat-syarat penyelenggaraan tabungan (IKPI), yaitu:
1. Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau ATM,
2. Penarikan tidak dapat dilakukan dengan cek, biyet giro atau surat perintah pembayaran lain yang sejenis,
3. Bank hanya menyelenggarakan tabungan dalam bentuk rupiah,
4. Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank, dan
5. Bank penyelenggara tabungan diperkenankan untuk menetapkan sendiri, yakni:
·
Cara pelayanan system adminitrasi, setoran, frekuensi, pengambilan, tabungan pasif, dan persyaratan lain,
·
Besarnya suku bunga, cara perhitungan, dan pembayaran bunga serta pemberian insentif, termasuk undian;
·
Nama tabungan yang diselenggarakanya.
Dalam mengelola jasa
Tabungan wadiah
, bank menggunakan Prinsip
wadiah yad al dhamanah
, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-wakru atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi atas kehendaknya sendiri bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
karakteristik wadiah yad al dhamanah ini merupakan pengembangan dari wadiah yad al amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari tititpan tersebut (tidak idle). Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang atau dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Ciri-ciri rekening tabungan wadiah adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan buku (
passbook
) atau kartu ATM.
2. Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
3. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja.
4. Tipe rekening berbentuk:
·
Rekening perorangan.
·
Rekening bersama (dua orang individu atau lebih).
·
Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
·
Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening).
·
Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan).
·
Pembayaran bonus (
hibah
) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan
Jadi, tabungan
wadiah
merupakan tabungan yang dapat ditark setiap saat. Oleh karena itu, tabungan dengan prinsip inilah yang dapat diberikan fasilitas seperti ATM atau sejenisnya.
3.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Sertifikat
wadiah
Bank Indonesia bukan merupakan cara penghimpunan dana bank syariah, tetapi merupakan prinsip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat bank syariah kelebihan dana dan dititipkan ke Bank Indonesia.
Sertifikat
wadiah
Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai buku penitipan dana berjangka waktu pendek dengan prinsip
Wadiah. Wadiah
adalah perjanjian penitipan dana antara bank pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
4.
PINJAMAN DARI PIHAK LUAR
Dana dari pihak kedua ini, yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank terdiri dari 4 pihak yaitu:
1)
Pinjaman dari bank-bank lain
, yang dikenal dengan
Call Money
yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank.
2)
Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain diluar negeri,
yang biasanya terbentuk pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi pinjaman ini (dari bank atau lembaga-lembaga keuangan internasional) harus melalui persetujuan Bank Indonesia dimana secara tidak langsung. Bank Indonesia selaku bank sentral ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank bersangkutan.
3)
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
.
Pinjaman dari LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo. Dalam banyak hal, pinjaman seperti ini dapat digolongkan pada sumber dana dari pihak ketiga, yaitu dari masyarakat.
4)
Pinjaman Likuiditas dari Bank Sentral
.
Untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi yang berprioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk Pelita (misalnya pertanian, pangan, perhubungan, industry penunjang sector pertanian, tekstil, ekspor non migas, kredit-kredit dalam rangka peningkatan kehidupan masyarakat golongan ekonomi lemah, koperasi dan sebagainya), kredit produksi dan modal kerja dan kredit-kredit kecil lainnya, maka Bank Indonesia memberikan bantuan dana yang dikenal dengan nama : Kredit Likuiditas.
Kredit Likuiditas adalah merupakan instrument moneter dari Bank Sentral dalam rangka refinancing facility demi memberikan motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat ekonomi. Kredit likuiditas ini merupakan sumber dana yang tergolong murah (soft loan), yaitu dengan jangka waktu yang.
BAB 111
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat dismpulkan bahwa Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tapi berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada satu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.
Sumber dana bank syari’ah terdiri dari:
1. Sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. Modal inti
Adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Modal inti terdiri dari:
·
Modal yang disetor oleh para pemegang saham, hal ini dikarenakan sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
·
Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
·
Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2. Quasi ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antar keduanya dengan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai pengusaha, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
·
Rekening investasi umum
·
Rekening investasi khusus
·
Rekening tabungan mudharabah
·
Sertifikat mudharabah
3. Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu. Didalam wadi’ah ini terdapat:
·
Rekening giro wadi’ah
·
Rekening tabungan wadi’ah
·
Sertifikat wadi’ah
4. Pinjaman dari pihak luar, seperti:
·
pinjaman dari bank-bank lain (
call money
),
·
Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain diluar negeri,
·
pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
·
pinjaman likuiditad dari bak sentral
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Saeed, Januari, (2008),
Bank Islam dan Bunga
(cetakan kedua), Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Irmayanto, Juli, (2001),
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
, Jakarta: Media Ekonomi Publishing-Universitas Trisakti.
Muhammad, 2005,
Manajemen Bank Syariah
, Yogyakarta, AMP YKPN.
Wiroso, 2005,
Penghimpun Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah,
Jakarta, PT Grasindo.
Zainul Arifin, 2008,
Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah (cetakan kedua)
, Jakarta, Alvabet.
Google,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Jakarta.
Muhammad Muslehuddin, juli, (2007),
Sistem Perbankan Dalam Islam
(edisi revisi)
,
Jakarta, PT Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar