“Nilai berasal dari sudut
pandang setiap manusia yang memiliki akal untuk berpikir secara bebas. Pikiran
yang berasal dari rangsangan / stimulus yang merasa rasakan menggunakan panca
indra mereka. Dapat mereka keluarkan dan tafsirkan kedalam suatu kata-kata yang
menjadi kalimat dan menjadi sebuah opini manusia masing-masing. Suatu opini /
pendapat yang manusia tuangkan akan terjadi suatu ketidakaturan atau
ketidaksamaan antara manusia dengan manusia lainnya. Hal itu dikarenakan adanya
suatu interaksi social yang terjadi di dalam masyarakat, dimana manusia akan
membutuhkan dan saling bergantung untuk mengkukuhkan suatu nilai yang dapat
dipahami masing-masing individu secara bersama dan bersinangbungan. Maka akan
terbentuklah suatu wadah atau tempat dimana suatu nilai akan terbentuk secara
baku didalam suatu wadah dan akan di ikuti oleh tiap-tiap individu yang berada
didalam suatu wadah tersebut. Jika suatu wadah terbentuk yang menghasilkan
suatu nilai maka pasti aka nada wadah-wadah yang lain dangan nilai-nilai yang
terkandung didalamnya. Jika satu wadah dengan wadah yang lain terjadi suatu
hubungan fungsional. Maka ketidakaturan akan terjadi, dimana suatu nilai-nilai
yang berbeda-beda saling berbenturan. Suatu nilai yang paten akan paten jika sumber
dari nilai tersebut memiliki suatu persamaan berpikir dalam melihat suatu objek
yang dilihat dan objek yang tak terlihat di balik objek yang mereka lihat “
Hukum mengandung beberapa
nilai didalam aturan itu sendiri. Dimana suatu hukum terbentuk dari beberapa
nilai yang tercermin di dalam suatu wadah yang menunjukkan sifat dan cirri dari
suatu nilai. Nilai-nilai yang terkadung di dalam hukum merupakan suatu cerminan
dari gagasan atau ide-ide yang dimuat oleh pencetus hukum itu sendiri. Dimana
suatu hukum dibuat oleh pembuat hukum (penguasa) yang hanya memandang hukum
dalam perspektif dia sendiri. Walaupun hukum terbentuk dari suatu wadah, maka
hukum itu akan memperkuat dan dapat menguntungkan wadah itu sendiri. Jika suatu
wadah membuat hukum untuk wadah yang lain, maka wadah itu hanya memandang hukum
untuk wadah yang lain itu dalam perspektif mereka sendiri. Absolutivisme,…
Nilai
ketuhanan, nilai keadilan, nilai keserarasan dan nilai penyeragaman yang
bersinangbungan lah harus tercermin di dalam hukum untuk suatu wadah yang
mempunyai suatu nilai yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar