Selamat Datang,...Blog ini hanya ingin berbagi dan sharing bersama,....

Rabu, 05 Desember 2012

??? NILAI


“Nilai berasal dari sudut pandang setiap manusia yang memiliki akal untuk berpikir secara bebas. Pikiran yang berasal dari rangsangan / stimulus yang merasa rasakan menggunakan panca indra mereka. Dapat mereka keluarkan dan tafsirkan kedalam suatu kata-kata yang menjadi kalimat dan menjadi sebuah opini manusia masing-masing. Suatu opini / pendapat yang manusia tuangkan akan terjadi suatu ketidakaturan atau ketidaksamaan antara manusia dengan manusia lainnya. Hal itu dikarenakan adanya suatu interaksi social yang terjadi di dalam masyarakat, dimana manusia akan membutuhkan dan saling bergantung untuk mengkukuhkan suatu nilai yang dapat dipahami masing-masing individu secara bersama dan bersinangbungan. Maka akan terbentuklah suatu wadah atau tempat dimana suatu nilai akan terbentuk secara baku didalam suatu wadah dan akan di ikuti oleh tiap-tiap individu yang berada didalam suatu wadah tersebut. Jika suatu wadah terbentuk yang menghasilkan suatu nilai maka pasti aka nada wadah-wadah yang lain dangan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Jika satu wadah dengan wadah yang lain terjadi suatu hubungan fungsional. Maka ketidakaturan akan terjadi, dimana suatu nilai-nilai yang berbeda-beda saling berbenturan. Suatu nilai yang paten akan paten jika sumber dari nilai tersebut memiliki suatu persamaan berpikir dalam melihat suatu objek yang dilihat dan objek yang tak terlihat di balik objek yang mereka lihat “
Hukum mengandung beberapa nilai didalam aturan itu sendiri. Dimana suatu hukum terbentuk dari beberapa nilai yang tercermin di dalam suatu wadah yang menunjukkan sifat dan cirri dari suatu nilai. Nilai-nilai yang terkadung di dalam hukum merupakan suatu cerminan dari gagasan atau ide-ide yang dimuat oleh pencetus hukum itu sendiri. Dimana suatu hukum dibuat oleh pembuat hukum (penguasa) yang hanya memandang hukum dalam perspektif dia sendiri. Walaupun hukum terbentuk dari suatu wadah, maka hukum itu akan memperkuat dan dapat menguntungkan wadah itu sendiri. Jika suatu wadah membuat hukum untuk wadah yang lain, maka wadah itu hanya memandang hukum untuk wadah yang lain itu dalam perspektif mereka sendiri. Absolutivisme,…
Nilai ketuhanan, nilai keadilan, nilai keserarasan dan nilai penyeragaman yang bersinangbungan lah harus tercermin di dalam hukum untuk suatu wadah yang mempunyai suatu nilai yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar